18 Januari 2010

Aneka Fatwa (Saran) Baru Bagi Perempuan

Diposting oleh Rini Andarstuti di 8:34:00 PM 4 komentar

Saya awali tulisan ini dengan Bismillah....semoga tidak ada niatan lain selain mengharap petunjuk dari-Nya.

Oke, saya agak tergelitik dengan fatwa (saran) baru yang tanggal 14 kemarin dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur tentang:
1. haram untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita,
2. naik ojek juga diharamkan bagi wanita untuk bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis ta'lim,
3. haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat. Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram,
4. peran sebagai orang Nasrani untuk aktris Muslimah dan,
5. pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.

Rumusan ini hanya bersifat saran, bagi yang mempercayai sebisa mungkin dianjurkan menjalankannya, bagi yang tidak sebisa mungkin bisa memahaminya dan berusaha menjalankannya. Begitulah keterangan yang saya baca.

Saya setuju, untuk beberapa kasus dengan beberapa alasan. Namun ada yang terkesan aneh dan saya kurang setuju mengapa dikeluarkan saran seperti ini. Bukan karena saya tidak suka, bukan...tapi karena saran tersebut terkesan rancu dan mengambang.
Saya uraikan sedikit:
1. Untuk kasus ojek wanita, saya dan teman-teman saya sering berpikir, alangkah enaknya jika ada ojek wanita. Banyak manfaatnya bagi kami kaum hawa, terlebih sebagai anak kos (jika tidak punya motor sendiri). Dibanding angkutan umum lain (angkot, taksi, bis) ojek wanita bisa mengantar sampai tempat tujuan dengan biaya yang murah, lebih praktis pula. Saya bahkan berkhayal, jika saya punya uang banyak, akan saya bangun pangkalan ojek khusus wanita (niru taksi wanita di Iran niyh ceritanya) dengan pegawainya wanita semua. Tentu saja penumpangnya hanya wanita dan anak-anak. Jam kerjanya pun dibatasi, sejak pagi jam 5-an sampe sore jam 5-an juga, terserah mau mulai dari jam berapa.
Mereka yang menyatakan haram ojek wanita mungkin tidak pernah tau, betapa susahnya kami, perempuan-perempuan yang tinggal di kampung orang, ingin beraktivitas kemana-mana namun tidak ada kendaraan pribadi, tidak ada teman perempuan yang selalu bisa menemani kemana saja, tidak ada saudara yang stand by mengantar-jemput kami setiap waktu. Mereka mungkin tidak tahu kesulitan ini, karena mereka laki-laki.

2. Banyak tokoh-tokoh Islam yang dimintai pendapatnya tentang saran no.3 (kasus rebonding dan pewarnaan rambut), umumnya mereka tidak mau berkomentar. Namun pada intinya saya setuju pada yang berkomentar: "Mengapa mengurus masalah rebonding? Bukankah sudah jelas, memperlihatkan rambut itu haram." Kalo masalah utamanya (rambut) saja sudah disuruh tutup, lalu mengapa ada saran seperti ini? Seolah-olah bermakna: "...boleh memperlihatkan rambut, tapi tidak boleh direbonding". Dilarang rebonding karena bisa mengundang maksiat. Memangya kalo gak direbonding itu gak bisa mengundang maksiat? Intinya ya DITUTUP. Entah nanti itu direbonding atau dikeritingkan atau diwarnai merah juga sepertinya tidak akan mengundang maksiat, jika DITUTUP. Karena memang, masalah rebonding dan mewarnai rambut ini masih menjadi masalah khilafiyah...

3.Dan sedang marak ya...foto pre-wedding untuk ngisi kartu undangan-undangan. Tapi alhamdulillah kemarinan sepupu saya menikah, beliau tidak berjilbab, namun ketika ditawari untuk foto pre-wedding dulu, beliau menolak: "Untuk apa foto-foto kayak gitu? Dia belum jadi suami saya kok. Nanti saja selesai akad baru foto weddingnya ya." Tuuh..yang gak jilbaban aja sadar bahwa itu belum menjadi suaminya jadi tidak seharusnya foto mesra seperti itu, lalu bagaimana dengan kita?

Biasanya, masyarakat memang belum tau hal-hal tertentu kecuali jika dikeluarkan fatwa tentang itu. Jadi, mungkin ada baiknya fatwa-fatwa dijadikan sarana pembelajaran umat... :)

Wallahu'alam...
 

::Hanya usaha untuk membuat kenangan... Copyright © 2009 Baby Shop is Designed by Ipietoon Sponsored by Emocutez